BAB
I
TATA
CARA PENYUSUNAN APBD
1.1 Latar
belakang APBD
Keberhasilan pelaksanaan
otonomi daerah dapat dicerminkan dari peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat, keadilan, pemerataan, keadaan yang semakin maju, serta terdapat
keserasian antara pusat dan daerah erta antar daerah. Hal yang dapat mewujudkan
keadaan tersebut salah satunya apabila kegiatan APBD dilakukan dengan baik.
Dikarenakan pada saat
ini pemerintah menggunakan penganggaran berbasis pendekatan kinerja, maka
reformasi anggaran tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga
diikuti dengan perubahan proses penyusunan anggaran.
APBD pada dasarnya
memuat rencana keuangan daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk
penyelenggaraan pelayanan umum selama satu periode anggaran. TAhun anggaran
APBD melipiti masa satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember. Sesuai dengan pendekatan kinerja yang diterapkan pemerintah saat ini,
maka setiap alokasi APBD harus disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang akan
dicapai. Sehingga kinerja pemerintah daerah dapat diukur melalui evaluasi
terhadap laporan APBD.
APBD
terdiri atas:
1.
Anggaran pendapatan, terdiri atas:
·
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan penerimaan lain-lain
·
Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
·
Pendapatan lain-lain yang sah seperti dana hibah atau
dana darurat.
2.
Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3.
Pembiayaan, yaitu setiap pengeluaran yang perlu
dibayar kembali atau penerimaan yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
1.2
Alur Proses dan Jadwal Penyusunan APBD
Pedoman
Penyusunan Anggaran seperti tercantum dalam PErmendagri Nomor 26 Tahun 2006
memuat antara lain:
I.
Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi
kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah
II.
Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran
bersangkutan
III.
Teknis penyusunan APBD
IV.
Hal-hal khusus lainnya
Untuk
penyusunan rancangan APBD, diperlukan adanya urutan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS). PPAS merupakan program priorotas dan patokan batas
maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan
dalam penyusunan RKA-SKPD.
Proses perencanaan dan
penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut :
·
Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah
·
Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran
·
Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara
·
Penyusutan rencana kerja dan anggaran SKPD
·
Penyusunan rancangan perda APBDPenetapan APBD
Dari uraian di atas, maka proses penyusunan APBD dapat digambarkan sebagai
berikut :
·
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
·
Kebijakan Umum APBD
·
Prioritas Palafon Anggaran Sementara
·
Rencana Kerja Anggaran SKPD
·
Rancangan Perda APBD
·
Perda APBD
Penyusunan APBD
didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai
program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari waktunya,
perencanaan ditingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu :
Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJDP) merupakan perencanaan pemerintah daerah
untuk periode 20 tahun; Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan
perencaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) merupakan rencana tahunan daerah. Sedangkan perencanaan ditingkat
SKPD terdiri dari : Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk
periode 5 tahun.
1.3 Teknik Penyusunan APBD
Yang dilibatkan dalam
penyusunan APBD adalah rakyat, eksekutif, dan legislative. Pada proses
penyusunan APBD rakyat hanya dilibatkan pada tingkat musyawarah pembangunan
kelurahan (Musbangkel) dan unit daerah kerja pembangunan (UDKP) saja. pada
tingkat rapat koordinasi pembangunan (rakorbang) dan pengesahan RAPBD rakyat
sama sekali tidak dilibatkan. Dalam menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang tidak
boleh ditinggalkan. Yaitu adalah :
a.
Transparansi dan akuntabilitas
b.
Disiplin anggaran
c.
Efesiensi dan efektifitas
d.
Keadilan anggaran
e.
Format anggaran
f.
Rasional dan terukur
g.
Pendekatan kinerja dokumen public
1.4 Pengertian
Perubahan APBD
Perubahan APBD merupakan
penyesuaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintahan
daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama
oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Menurut
penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah (bbupati/walikota) selaku pemegang
kekuasaan penyelenggaraan, pemerintahan juga bertindak sebagai pemegang
kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, kekuasaan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku pejabat pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah itu sendiri sebagai pengguna anggaran/barang daerah dibawah koordinasi dari Sekretaris Daerah.
Pemisahan pelaksanaan APBD ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggungjawab terlaksananya mekanisme keseimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran daerah serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dana yang tersedia dalam APBD harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, kekuasaan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku pejabat pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah itu sendiri sebagai pengguna anggaran/barang daerah dibawah koordinasi dari Sekretaris Daerah.
Pemisahan pelaksanaan APBD ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggungjawab terlaksananya mekanisme keseimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran daerah serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dana yang tersedia dalam APBD harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.
Karena penyusunan
anggaran untuk setiap tahun tersebut sudah dimulai dipersiapkan pada bulan juli
setiap tahunnya, maka tidak mustahil apabila pada pelaksanaannya APBD tersebut
perlu perubahan atau penyesuaian.
1.4 Kriteria Perubahan APBD
Perubahan
Peraturan Daerah tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan Peratturan
Daerah tentang APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
1.
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Perkembangan yang tidak sesuai adalah pelampauan atau tidak tercapainya
proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan lain-lain
2.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dapat
dilakukan dengan melakukan perubahan APBD.
3.
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun
sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Merupakan sisa lebih
perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang dapat digunakan untuk membayar bunga
dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS, mendanai kegiatan
lanjutan, mendanai program dan kegiatan baru, serta mendanai kegiatan-kegiatan
yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari daerah yang telah ditetapkan
semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan.
4.
Keadaan darurat. Merupakan keadaan yang tidak biasa
terjadi dan tidak diinginkan terjadi secara berulang dan berada diluar kendali
pemerintah. Dalam situasi ini pemerintah daerah dapat mengguakan anggaran tidak
terduga.
5.
Keadaan luar biasa. Merupakan keadaan yang menyebabkan
estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau
penurunan lebih besar dari 50% (lia puluh persen) yang didapat dari kenaikan
pendapatan atau efisiensi belanja.
1.5
Format dan Tata Cara Penyusunan DPPA-SKPD-P-APBD
Formulir
DPPA-SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat daerah
yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut
kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir
DPPA-SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam formulir DPPA-SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang diisi dalam setiap formulir DPPA-SKPD 2.2.
DPPA-SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam formulir DPPA-SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang diisi dalam setiap formulir DPPA-SKPD 2.2.
·
Formulir DPPA-SKPD 1 sebagai formulir untuk menyusun
rencana pendapatan atau pengeluaran satuan kerja penagkat daerah dalam
perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor kode
rekening dan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan
yang dicantumkan dalam formulir DPPA-SKPD 1 disesuaikan dengan pendapatan
tertentu yang akan dipungut atau pengeliaran tertentu dari pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sebagaimana ditetapkan
berdasarkan undang-undang. Pengisian formulir DPPA-SKPD 1 supaya mempedomani
ketentuan pasal 159 peraturan ini. Untuk memenuhi azas transparansi dan prinsip
anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian
penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur,
seperti paket, pm, up, lumpsum.
·
Formulir DPPA-SKPD 2.1 merupakan formulir untuk
menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah
dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian jenis belanja
tidak langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 49 peraturan ini. Untuk
memenuhi azas transapansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja,
pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran
yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
·
Formulir DPPA-SKPD 2.2 merupakan formulir
rekapitulasi dari seluruh program dan kegiatan satuan kerja
perangkat daerah yang dikutip dari setiap formuir DPPA-SKPD 2.2.1.
·
Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 digunakan untuk merencanakan
belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan. Dengan demikian
apabila dalam 1 (satu) program terdapat 1 (satu) atau lebih kegiatan maka setiap
kegiatan dituangkan dalam formulir DPPA-SKPD.2.2.1 masing-masing. Pengisian
jenis belanja langsung supaya mempedomani ketentuan pasal 50 peraturan menteri
ini. Untuk memenuhi azas transparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi
kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan
ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
·
Formulir DPPA-SKPD 3.1 digunakan untuk menrencanakan
pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan
pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.
·
Formulir DPPA-SKPD 3.2 digunakan untuk merencanakan
pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang dirancanakan
pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ringkasan
APBD
PEMERINTAH
KOTA BATAM
RINGKASAN
APBD
2012-2014
Nomor
|
Uraian
|
Tahun
2012
|
Tahun
2013
|
Tahun
2014
|
1
|
Pendapatan
|
|||
1.1
|
Pendapatan Asli daerah
|
375.607.929.096,00
|
511.135.469.396,00
|
599.833.987.544,00
|
1.1.1
|
Hasil pajak daerah
|
289.829.000.000,00
|
392.618.370.000,00
|
449.842.000.000,00
|
1.1.2
|
Hasil retribusi daerah
|
67.568.362.500,00
|
78.918.442.800,00
|
88.602.175.200,00
|
1.1.3
|
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
|
1.890.566.596,00
|
7.166.566.5963,00
|
7.151.567.344,00
|
1.1.4
|
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
|
16.320.000.000,00
|
32.432090.000,00
|
54.238.245.000,00
|
1.2
|
Dana Perimbangan
|
987.785.419.548,00
|
1.069.832.549.717,50
|
1.111.177.575.538,00
|
1.2.1
|
Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak
|
423.303.124.007,00
|
367.465.857.087,50
|
373.716.875.561,00
|
1.2.2
|
Dana Alokasi Umum
|
429.672.271.000,00
|
528.839.827.000,00
|
559.103.958.000,00
|
1.2.3
|
Dana Alokasi Khusus
|
46.462.200.000,00
|
59.434.120.000,00
|
56.687.4320.000,00
|
1.2.4
|
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah
Daerah lainnya
|
88.347.824.541,00
|
114.092745.630,00
|
121.669.311.977,00
|
1.3
|
Lain-lain
pendapatan yang sah
|
43.583.107.031,00
|
87.397.1980.906,00
|
116.457.737.795,00
|
1.3.1
|
Pendapatan
Hibah
|
2.000.000.000,00
|
1.000.000,00
|
2.000.000.000,00
|
1.3.2
|
Bantuan
keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnnya
|
19.225.235.271,00
|
37.120.398.490,00
|
41.899.649.795,00
|
1.3.3
|
Dana
tambahan penghasilan gurus PNSD
|
4.932.000.000,00
|
4.485.500.000,00
|
4.489.500.000,00
|
1.3.4
|
Dana
Tunjangan profesi guru PNSD
|
17.425.871.760,00
|
44.787.292.416,00
|
44.306.112.000,00
|
1.3.5
|
Dana
Insentif Daerah (DID)
|
-
|
23.762.476.000,00
|
|
Jumlah
|
1.406.976.455.675,00
|
1.668.365.210.019,50
|
1.827.469.300.877,60
|
|
2
|
Belanja
|
|||
2.1
|
Belanja tidak
langsung
|
589.761.483.313,18
|
725.292.485.180,11
|
657.228.330.192,57
|
2.1.1
|
Belanja
pegawai
|
560.398.427.390,67
|
671.115.556.257,60
|
640.175.760.270,06
|
2.1.2
|
Belanja
hibah
|
22.950.000.000,00
|
29.952.544.00,00
|
7.719.000.000,00
|
2.1.3
|
Belanja
bantuan sosial
|
4.513.056.000,00
|
19.324.385.000,00
|
4.433.570.000,00
|
2.1.4
|
Belanja
bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerindah desa
|
899.999.922,51
|
889.999.922,51
|
899.999.922,51
|
2.1.5
|
Belanja
tidak terduga
|
1.000.000.000,00
|
4.000.000.000,00
|
4.000.000.000,00
|
2.2
|
Belanja
langsung
|
824.636.477.811,27
|
1.041.463.993.387,00
|
1.295.762.999.335,03
|
2.2.1
|
Belanja
pegawai
|
160.053.021.339,00
|
236.856.577.950,00
|
250.548.177.232,44
|
2.2.2
|
Belanja
barang dan jasa
|
424.305.053.816,27
|
447.024.4680.552,00
|
482.214.427.013,93
|
2.2.3
|
Belanja
modal
|
240.278.402.656,00
|
357.582.734.915,00
|
563.000.395.088,66
|
Jumlah
|
1.414.397.961.124,45
|
1.766.756.478.567,11
|
1.952.991.329.527,60
|
|
Surplus/ (Defisit)
|
(7.421.505.449,45)
|
(98.391.268.547,61)
|
(125.522.028.650,00)
|
|
3
|
Pembiayaan
|
|||
3.1
|
Penerimaan
pembiayaan
|
18.987.521.449,45
|
107.391.268.547,61
|
130.750.000.000,00
|
3.1.1
|
Sisa
lebih perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya
|
16.837.521.449,45
|
103.191.268.547,61
|
125.000.000.000,00
|
3.1.2
|
Penerimaan
kembali pemberian pinjaman
|
2.150.000.000,00
|
4.200.000.000,00
|
5.750.000.000,00
|
Jumlah
|
18.987.521.449,45
|
107.391.268.547,61
|
130.750.000.000,00
|
|
3.2
|
Pengeluaran
pembiayaan
|
11.566.016.000,00
|
9.000.000.000,00
|
5.227.971.350,00
|
3.2.1
|
Penyertaan
modal (Investasi)pemerintah Daerah
|
2.000.000.000,00
|
2.000.000.000,00
|
-
|
3.2.2
|
Pembayaran
pokok utang
|
7.566.016.000,00
|
-
|
227.971.350,00
|
3.2.3
|
Pemberian
pinjaman daerah dan obligas daerah
|
2.000.000.000,00
|
7.000.000.000,00
|
5.000.000.000,00
|
Jumlah
|
11.566.016.000,00
|
9.000.000.000,00
|
5.227.971.350,00
|
|
Pembiayaan
neto
|
7.421.505.449,45
|
98.391.268.547,61
|
125.522.028.650,00
|
|
Sisa
lebih / kurang pembiayaan anggaran tahun berkenan (SILPA/SIKPA)
|
0
|
0
|
0
|
2.2 Pendapat
atau komentar
APBD
Kota Batam dari tahun 2012 ke 2013 mengalami kenaikan, kenaikan itu terdiri
dari
1. kenaikan
ini bermula dari pendapatan, pendapatan mengalami kenaikan terlihat pada tahun
2012 senilai Rp 1,4 Triliun menjadi Rp 1,6 Triliun pada tahun 2013. Kenaikan
tersebut disebabkan oleh
a. Pendapatan
asli daerah, pendapatan asli daerah mengalami kenaikan yang awalnya pada tahun
2012 Rp 375,6 Miliar menjadi Rp511,1 Miliar pada tahun 2013 kenaikan tersebut
disebabkan dari hasil pajak daerah, retribus daerah, hasil penglolaan kekayan
daerah yang dipisahakan dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah yang mengalami
kenaikan.
b. Dana
perimbangan, dana perimbangan mengalami kenaikan yang pada tahun 2012 Rp 987,7
Miliar menjadi Rp 1,1 Triliun pada tahun 2013, kenaikan tersebut disebabkan
oleh dana alokasi umum, dana alokas khusus, dan dana bagi hasil pajak dari provinsi
dan daerah lainnya. Yang mengalami kenaikan pada tahun 2013 tetapi Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak mengalami penurunan pada tahun
2013. Tetapi dana perimbangan masih tetap naik.
c. Dan lain-lain pendapatan yang sah mengalami kenaikan
dari tahun 2012 Rp 43,5 Miliar menjadi Rp 87,3 Miliar pada tahun 2013. Kenaikan
itu disebabkan oleh bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah
lainnya yang mengalami kenaikan yang signifikan, walaupun pendapatan hibah,
dana tambahan penghasilan guru PNSD, dana tunjangan profesi guru PNSD tidak
berpengaruh kepada hasilnya jumlah dana lain lain pendapatan yang sah.
2. Kenaikan
tersebut juga dialami oleh belanja. Anggaran untuk belanja mengalami kenaikan
yang awalnya pada tahun 2012 Rp 1,4 Triliun menjadi Rp 1,7 Triliun pada tahun 2013. Kenaikan tersebut terdiri dari:
a. Belanja
tidak langsung, belanja tidak langsung mengalami kenaikan yang awalnya pada
tahun 2012 Rp 590 Miliar menjadi Rp 725,2 Miliar pada tahun 2012. Kenaikan tersebut disebabkan oleh belanja pegawai,
belanja hiah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga yang mengalami
kenaikan.
b. Belanja
langsung, belanja langsung mengalami kenaikan yang awalnya pada tahun 2012 Rp
824,6 Miliar menjadi Rp 1,04 Triliun pada tahun 2013. Kenaikan tersebut disebabkan
oleh belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal yang mengalami
kenaikan.
Dari
hasil pendapatan dan belanja APBD kota Batam mengalami Defisit karena anggaran
belanja lebih besar dari anggaran pendapatan pada tahun 2012 sebesar Rp 7,4
Miliar dan mengalami kenikan defisit sebesar Rp 98,4 Miliar pada tahun 2013
3. Dan
yang terakhir pembiayaan neto, pembiayaan neto mengalami kenaikan pada tahun
2013 mengalami kenaikan sebesar Rp 98,4
Miliar dari tahun sebelumnya 2012 yang sebesar Rp 7,4 Milliar. Kenaikan
tersebut terdiri dari:
a. Penerimaan
pembiayaan, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan pada tahun 2012 sebesar Rp
19 Miliar menjadi Rp 107 Miliar pada tahun 2013. Kenaikan tersebut disebabkan
oleh sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya dan penerimaan
kembali pemberin pinjaman mengalami kenaikan yang sangat besar.
b. Pengeluaran
pembiayaan, pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan yang sebelumnya pada
tahun 2012 Rp 11,5 Miliar menjadi Rp 9 Miliar pada tahun 2013. Penurunan
tersebut disebabkan oleh penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan
pemberian pinjaman daerah, pembayaran pokok utang pada tahun 2013 tidak ada.
Dan pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah pada tahun 2013 mengalami
kenaikan akan tetapi hasil pengeluaran pembiayaan tetap pada penurunan pada
tahun 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar