Kamis, 08 Januari 2015

Makalah Penyusunan APBD



BAB I
TATA CARA PENYUSUNAN APBD
           
1.1       Latar belakang APBD
                        Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dapat dicerminkan dari peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, keadilan, pemerataan, keadaan yang semakin maju, serta terdapat keserasian antara pusat dan daerah erta antar daerah. Hal yang dapat mewujudkan keadaan tersebut salah satunya apabila kegiatan APBD dilakukan dengan baik.
                        Dikarenakan pada saat ini pemerintah menggunakan penganggaran berbasis pendekatan kinerja, maka reformasi anggaran tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan proses penyusunan anggaran.
                        APBD pada dasarnya memuat rencana keuangan daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk penyelenggaraan pelayanan umum selama satu periode anggaran. TAhun anggaran APBD melipiti masa satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sesuai dengan pendekatan kinerja yang diterapkan pemerintah saat ini, maka setiap alokasi APBD harus disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang akan dicapai. Sehingga kinerja pemerintah daerah dapat diukur melalui evaluasi terhadap laporan APBD.
            APBD terdiri atas:
1.         Anggaran pendapatan, terdiri atas:
·         Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah   dan penerimaan lain-lain
·         Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
·         Pendapatan lain-lain yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2.      Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan  di daerah.
3.      Pembiayaan, yaitu setiap pengeluaran yang perlu dibayar kembali atau penerimaan yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
1.2          Alur Proses dan Jadwal Penyusunan APBD
                                Pedoman Penyusunan Anggaran seperti tercantum dalam PErmendagri Nomor 26 Tahun 2006 memuat antara lain: 
                                I.            Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah
                              II.            Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran bersangkutan
                            III.            Teknis penyusunan APBD
                            IV.            Hal-hal khusus lainnya
                                Untuk penyusunan rancangan APBD, diperlukan adanya urutan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). PPAS merupakan program priorotas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
                        Proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut :
·                 Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah
·                Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran
·                Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara
·                Penyusutan rencana kerja dan anggaran SKPD
·                Penyusunan rancangan perda APBDPenetapan APBD
Dari uraian di atas, maka proses penyusunan APBD dapat digambarkan sebagai berikut :
·         Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
·         Kebijakan Umum APBD
·         Prioritas Palafon Anggaran Sementara
·         Rencana Kerja Anggaran SKPD
·         Rancangan Perda APBD
·         Perda APBD
                        Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari waktunya, perencanaan ditingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu : Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJDP) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan perencaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan rencana tahunan daerah. Sedangkan perencanaan ditingkat SKPD terdiri dari : Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun.

1.3        Teknik Penyusunan APBD
                        Yang dilibatkan dalam penyusunan APBD adalah rakyat, eksekutif, dan legislative. Pada proses penyusunan APBD rakyat hanya dilibatkan pada tingkat musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel) dan unit daerah kerja pembangunan (UDKP) saja. pada tingkat rapat koordinasi pembangunan (rakorbang) dan pengesahan RAPBD rakyat sama sekali tidak dilibatkan. Dalam menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang tidak boleh ditinggalkan. Yaitu adalah :
a.       Transparansi dan akuntabilitas
b.      Disiplin anggaran
c.       Efesiensi dan efektifitas
d.      Keadilan anggaran
e.       Format anggaran
f.       Rasional dan terukur
g.      Pendekatan kinerja dokumen public

1.4       Pengertian Perubahan APBD
                        Perubahan APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
            Menurut penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah (bbupati/walikota) selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan, pemerintahan juga bertindak sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
                        Selanjutnya, kekuasaan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku pejabat pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah itu sendiri sebagai pengguna anggaran/barang daerah dibawah koordinasi dari Sekretaris Daerah.
                        Pemisahan pelaksanaan APBD ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggungjawab terlaksananya mekanisme keseimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran daerah serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dana yang tersedia dalam APBD harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.
                        Karena penyusunan anggaran untuk setiap tahun tersebut sudah dimulai dipersiapkan pada bulan juli setiap tahunnya, maka tidak mustahil apabila pada pelaksanaannya APBD tersebut perlu perubahan atau penyesuaian.
1.4        Kriteria Perubahan APBD
                        Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan Peratturan Daerah tentang APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
1.      Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Perkembangan yang tidak sesuai adalah pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan lain-lain
2.      Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dapat dilakukan dengan melakukan perubahan APBD.
3.      Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang dapat digunakan untuk membayar bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS, mendanai kegiatan lanjutan, mendanai program dan kegiatan baru, serta mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari daerah yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan.
4.      Keadaan darurat. Merupakan keadaan yang tidak biasa terjadi dan tidak diinginkan terjadi secara berulang dan berada diluar kendali pemerintah. Dalam situasi ini pemerintah daerah dapat mengguakan anggaran tidak terduga.
5.      Keadaan luar biasa. Merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lia puluh persen) yang didapat dari kenaikan pendapatan atau efisiensi belanja.
1.5        Format dan Tata Cara Penyusunan DPPA-SKPD-P-APBD
                        Formulir DPPA-SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang sumber datanya berasal dari  peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir
DPPA-SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan  jenis belanja yang diisi dalam formulir DPPA-SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang diisi dalam setiap formulir DPPA-SKPD 2.2.
·         Formulir DPPA-SKPD 1 sebagai formulir untuk menyusun rencana pendapatan atau pengeluaran satuan kerja penagkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir DPPA-SKPD 1 disesuaikan dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut atau pengeliaran tertentu dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang. Pengisian formulir DPPA-SKPD 1 supaya mempedomani ketentuan pasal 159 peraturan ini. Untuk memenuhi azas transparansi dan prinsip anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
·         Formulir DPPA-SKPD 2.1 merupakan formulir untuk menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian jenis belanja tidak langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 49 peraturan ini. Untuk memenuhi azas transapansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
·         Formulir DPPA-SKPD 2.2  merupakan formulir rekapitulasi dari seluruh  program  dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang dikutip dari setiap formuir DPPA-SKPD 2.2.1.
·         Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 digunakan untuk merencanakan belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan. Dengan demikian apabila dalam 1 (satu) program terdapat 1 (satu) atau lebih kegiatan maka setiap kegiatan dituangkan dalam formulir DPPA-SKPD.2.2.1 masing-masing. Pengisian jenis belanja langsung supaya mempedomani ketentuan pasal 50 peraturan menteri ini. Untuk memenuhi azas transparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
·         Formulir DPPA-SKPD 3.1 digunakan untuk menrencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.
·         Formulir DPPA-SKPD 3.2 digunakan untuk merencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang dirancanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Ringkasan APBD

PEMERINTAH KOTA BATAM
RINGKASAN APBD
2012-2014
Nomor
Uraian
Tahun 2012
Tahun 2013
Tahun 2014
1
Pendapatan



1.1
     Pendapatan Asli daerah
375.607.929.096,00
511.135.469.396,00
599.833.987.544,00
1.1.1
         Hasil pajak daerah
289.829.000.000,00
392.618.370.000,00
449.842.000.000,00
1.1.2
         Hasil retribusi daerah
67.568.362.500,00
78.918.442.800,00
88.602.175.200,00
1.1.3
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1.890.566.596,00
7.166.566.5963,00
7.151.567.344,00
1.1.4
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
16.320.000.000,00
32.432090.000,00
54.238.245.000,00
1.2
Dana Perimbangan
987.785.419.548,00
1.069.832.549.717,50
1.111.177.575.538,00
1.2.1
Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak
423.303.124.007,00
367.465.857.087,50
373.716.875.561,00
1.2.2
Dana Alokasi Umum
429.672.271.000,00
528.839.827.000,00
559.103.958.000,00
1.2.3
Dana Alokasi Khusus
46.462.200.000,00
59.434.120.000,00
56.687.4320.000,00
1.2.4
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya
88.347.824.541,00
114.092745.630,00
121.669.311.977,00
1.3
Lain-lain pendapatan yang sah
43.583.107.031,00
87.397.1980.906,00
116.457.737.795,00
1.3.1
Pendapatan Hibah
2.000.000.000,00
1.000.000,00
2.000.000.000,00
1.3.2
Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnnya
19.225.235.271,00
37.120.398.490,00
41.899.649.795,00
1.3.3
Dana tambahan penghasilan gurus PNSD
4.932.000.000,00
4.485.500.000,00
4.489.500.000,00
1.3.4
Dana Tunjangan profesi guru PNSD
17.425.871.760,00
44.787.292.416,00
44.306.112.000,00
1.3.5
Dana Insentif Daerah (DID)
-

23.762.476.000,00

Jumlah
1.406.976.455.675,00
1.668.365.210.019,50
1.827.469.300.877,60
2
Belanja



2.1
Belanja tidak langsung
589.761.483.313,18
725.292.485.180,11
657.228.330.192,57
2.1.1
Belanja pegawai
560.398.427.390,67
671.115.556.257,60
640.175.760.270,06
2.1.2
Belanja hibah
22.950.000.000,00
29.952.544.00,00
7.719.000.000,00
2.1.3
Belanja bantuan sosial
4.513.056.000,00
19.324.385.000,00
4.433.570.000,00
2.1.4
Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerindah desa
899.999.922,51
889.999.922,51
899.999.922,51
2.1.5
Belanja tidak terduga
1.000.000.000,00
4.000.000.000,00
4.000.000.000,00
2.2
Belanja langsung
824.636.477.811,27
1.041.463.993.387,00
1.295.762.999.335,03
2.2.1
Belanja pegawai
160.053.021.339,00
236.856.577.950,00
250.548.177.232,44
2.2.2
Belanja barang dan jasa
424.305.053.816,27
447.024.4680.552,00
482.214.427.013,93
2.2.3
Belanja modal
240.278.402.656,00
357.582.734.915,00
563.000.395.088,66

Jumlah
1.414.397.961.124,45
1.766.756.478.567,11
1.952.991.329.527,60

Surplus/ (Defisit)
(7.421.505.449,45)
(98.391.268.547,61)
(125.522.028.650,00)
3
Pembiayaan



3.1
Penerimaan pembiayaan
18.987.521.449,45
107.391.268.547,61
130.750.000.000,00
3.1.1
Sisa lebih perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya
16.837.521.449,45
103.191.268.547,61
125.000.000.000,00
3.1.2
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
2.150.000.000,00
4.200.000.000,00
5.750.000.000,00

Jumlah
18.987.521.449,45
107.391.268.547,61
130.750.000.000,00
3.2
Pengeluaran pembiayaan
11.566.016.000,00
9.000.000.000,00
5.227.971.350,00
3.2.1
Penyertaan modal (Investasi)pemerintah Daerah
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
-
3.2.2
Pembayaran pokok utang
7.566.016.000,00
-
227.971.350,00
3.2.3
Pemberian pinjaman daerah dan obligas daerah
2.000.000.000,00
7.000.000.000,00
5.000.000.000,00

Jumlah
11.566.016.000,00
9.000.000.000,00
5.227.971.350,00

Pembiayaan neto
7.421.505.449,45
98.391.268.547,61
125.522.028.650,00

Sisa lebih / kurang pembiayaan anggaran tahun berkenan (SILPA/SIKPA)
0
0
0

2.2          Pendapat atau komentar
                                APBD Kota Batam dari tahun 2012 ke 2013 mengalami kenaikan, kenaikan itu terdiri dari
1.      kenaikan ini bermula dari pendapatan, pendapatan mengalami kenaikan terlihat pada tahun 2012 senilai Rp 1,4 Triliun menjadi Rp 1,6 Triliun pada tahun 2013. Kenaikan tersebut disebabkan oleh
a.       Pendapatan asli daerah, pendapatan asli daerah mengalami kenaikan yang awalnya pada tahun 2012 Rp 375,6 Miliar menjadi Rp511,1 Miliar pada tahun 2013 kenaikan tersebut disebabkan dari hasil pajak daerah, retribus daerah, hasil penglolaan kekayan daerah yang dipisahakan dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah yang mengalami kenaikan.
b.      Dana perimbangan, dana perimbangan mengalami kenaikan yang pada tahun 2012 Rp 987,7 Miliar menjadi Rp 1,1 Triliun pada tahun 2013, kenaikan tersebut disebabkan oleh dana alokasi umum, dana alokas khusus, dan dana bagi hasil pajak dari provinsi dan daerah lainnya. Yang mengalami kenaikan pada tahun 2013  tetapi Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak mengalami penurunan pada tahun 2013. Tetapi dana perimbangan masih tetap naik.
c.       Dan lain-lain pendapatan yang sah mengalami kenaikan dari tahun 2012 Rp 43,5 Miliar menjadi Rp 87,3 Miliar pada tahun 2013. Kenaikan itu disebabkan oleh bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya yang mengalami kenaikan yang signifikan, walaupun pendapatan hibah, dana tambahan penghasilan guru PNSD, dana tunjangan profesi guru PNSD tidak berpengaruh kepada hasilnya jumlah dana lain lain pendapatan yang sah.
2.      Kenaikan tersebut juga dialami oleh belanja. Anggaran untuk belanja mengalami kenaikan yang awalnya pada tahun 2012 Rp 1,4 Triliun menjadi  Rp 1,7 Triliun pada tahun 2013.  Kenaikan tersebut terdiri dari:
a.       Belanja tidak langsung, belanja tidak langsung mengalami kenaikan yang awalnya pada tahun 2012 Rp 590 Miliar menjadi Rp 725,2 Miliar pada tahun 2012.  Kenaikan tersebut disebabkan oleh belanja pegawai, belanja hiah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga yang mengalami kenaikan.
b.      Belanja langsung, belanja langsung mengalami kenaikan yang awalnya pada tahun 2012 Rp 824,6 Miliar menjadi Rp 1,04 Triliun pada tahun 2013. Kenaikan tersebut disebabkan oleh belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal yang mengalami kenaikan.
        Dari hasil pendapatan dan belanja APBD kota Batam mengalami Defisit karena anggaran belanja lebih besar dari anggaran pendapatan pada tahun 2012 sebesar Rp 7,4 Miliar dan mengalami kenikan defisit sebesar Rp 98,4 Miliar pada tahun 2013
3.      Dan yang terakhir pembiayaan neto, pembiayaan neto mengalami kenaikan pada tahun 2013 mengalami kenaikan  sebesar Rp 98,4 Miliar dari tahun sebelumnya 2012 yang sebesar Rp 7,4 Milliar. Kenaikan tersebut terdiri dari:
a.       Penerimaan pembiayaan, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan pada tahun 2012 sebesar Rp 19 Miliar menjadi Rp 107 Miliar pada tahun 2013. Kenaikan tersebut disebabkan oleh sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberin pinjaman mengalami kenaikan yang sangat besar.
b.      Pengeluaran pembiayaan, pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2012 Rp 11,5 Miliar menjadi Rp 9 Miliar pada tahun 2013. Penurunan tersebut disebabkan oleh penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah, pembayaran pokok utang pada tahun 2013 tidak ada. Dan pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah pada tahun 2013 mengalami kenaikan akan tetapi hasil pengeluaran pembiayaan tetap pada penurunan pada tahun 2013.